PRIMA Instruksikan Gugatan Hukum terhadap Oknum Jurnalis di Aceh Singkil
Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA) telah mengeluarkan instruksi resmi untuk mengambil langkah hukum terhadap dua oknum di Aceh Singkil, yaitu RM, seorang tenaga MPK, dan RS, yang merupakan ASN aktif. Tindakan ini diambil meskipun kedua oknum tersebut mengklaim bahwa rekrutmen mereka telah mengikuti prosedur yang ditetapkan. PRIMA menegaskan bahwa dari sudut pandang Etika Profesi Jurnalis, tindakan mereka dinilai melanggar prinsip independensi pers.
Dalam pernyataannya, PRIMA menyebutkan bahwa meskipun secara administratif mereka dapat dianggap mengikuti aturan, tetapi menggabungkan dua jabatan dalam konteks jurnalisme adalah tindakan yang tidak etis. "Jika ingin mengabdi pada pemerintah, lepaskan kartu persmu! Jangan jadi pengecut dan benalu yang ingin makan gaji negara tapi tetap memakai atribut pers untuk mencari aman," tegas PRIMA.
PRIMA juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pimpinan daerah sebagai faktor utama yang menyebabkan situasi ini. Organisasi ini berencana untuk melaporkan Bupati Aceh Singkil kepada pemerintah pusat karena dianggap gagal dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Bupati dinilai membiarkan oknum ASN dan tenaga kontrak yang memiliki benturan kepentingan untuk tetap beroperasi dalam birokrasi.
PRIMA menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan jurnalis mendapatkan gaji dari instansi yang mereka awasi. "Kami akan melaporkan Bupati ke Jakarta karena membiarkan praktik benalu ini tumbuh subur di bawah kepemimpinannya!" ujar mereka.
Sebagai langkah lanjutan, PRIMA bersama beberapa organisasi pers lainnya akan menyampaikan laporan resmi kepada sejumlah lembaga di Jakarta, termasuk:
- Presiden Republik Indonesia
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melaporkan kegagalan fungsi pengawasan Bupati Aceh Singkil.
- Dewan Pers untuk mendesak pencabutan status kewartawanan RM dan RS.
- Kementerian PAN-RB terkait dugaan pelanggaran disiplin berat terhadap oknum RS.
- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk meminta sidang etik terhadap oknum ASN tersebut.
- Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan blacklist terhadap oknum yang melanggar aturan.
- Kemendikbudristek untuk membersihkan instansi pendidikan dari oknum bermasalah.
PRIMA menegaskan komitmennya untuk terus berjuang hingga oknum-oknum tersebut diberhentikan. "Pilih salah satu: jadilah pelayan negara yang fokus, atau jurnalis yang independen. Jangan jadi kotoran yang merusak harga diri pers Indonesia!" demikian pernyataan resmi dari PRIMA.




