PRIMA dan Organisasi Pers Tempuh Jalur Hukum Terkait Oknum Jurnalis di Aceh Singkil
ACEH SINGKIL – Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA) telah mengeluarkan instruksi untuk mengambil langkah hukum nasional terhadap dua oknum, yaitu RM yang merupakan Tenaga MPK dan RS yang merupakan Sekdes aktif. Tindakan ini diambil menyusul dugaan pelanggaran etika profesi jurnalis yang dilakukan oleh keduanya.
PRIMA menegaskan bahwa meskipun oknum-oknum tersebut mengklaim bahwa mereka telah mengikuti prosedur rekrutmen sesuai dengan SOP pemerintahan, tindakan mereka dianggap bertentangan dengan prinsip independensi pers. PRIMA menyatakan bahwa secara administratif mungkin mereka mematuhi aturan, tetapi secara etika jurnalisme, menjabat di dua posisi sekaligus adalah tindakan yang tidak dapat diterima.
“Kita mungkin bisa melihat bahwa secara prosedural mereka benar, namun etika profesi jurnalis tidak membenarkan tindakan ini karena melawan independensi. Jika ingin berkontribusi pada pemerintah, seharusnya mereka melepaskan atribut pers yang mereka miliki,” ungkap pernyataan resmi PRIMA.
PRIMA juga menyoroti bahwa situasi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari pimpinan daerah. Sebagai langkah lebih lanjut, organisasi pers ini berencana untuk melaporkan Bupati Aceh Singkil ke Pemerintah Pusat dengan tuduhan gagal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam konflik kepentingan.
“Tidak ada dasar hukum yang membenarkan jurnalis digaji oleh instansi yang diawasinya. Kami akan melaporkan Bupati ke Jakarta karena membiarkan praktik yang tidak sehat ini berkembang di bawah kepemimpinannya,” tegas PRIMA.
Dalam upaya menindaklanjuti instruksi gugatan nasional ini, PRIMA dan beberapa organisasi pers lainnya berencana melayangkan laporan resmi kepada berbagai lembaga otoritas pusat di Jakarta, termasuk:
- Presiden Republik Indonesia
- Menteri Dalam Negeri untuk melaporkan Bupati Aceh Singkil atas kegagalan fungsi pengawasan dan mendesak pembatalan SK RM dan RS.
- Dewan Pers untuk mendesak pencabutan permanen status kewartawanan RM dan RS.
- Kementerian PAN-RB mengenai dugaan pelanggaran disiplin berat terhadap oknum RS.
- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk meminta sidang etik terhadap oknum ASN di Aceh Singkil.
- Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mem-blacklist rekam jejak administratif oknum yang melanggar aturan.
- Kemendikbudristek terkait pembersihan instansi pendidikan dari oknum-oknum bermasalah.
PRIMA menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa oknum-oknum tersebut diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya. “Kami mendorong mereka untuk memilih salah satu: menjadi pelayan negara yang fokus atau jurnalis yang independen. Jangan sampai merusak reputasi pers Indonesia,” tutup pernyataan PRIMA.




