Ruang Press - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 3 Juli 2026, setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
KPK melakukan OTT di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026, yang mengamankan sepuluh orang. Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. KPK kemudian menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam konteks ini, Raja Juli menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, terdapat amplop tertutup yang ditinggalkan Suhardiman. Raja Juli baru menyadari amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan, dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tanpa mengetahui isinya. Pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudan Suhardiman.
Saat ini, laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Raja Juli sedang diverifikasi oleh Direktorat Gratifikasi KPK. Proses dan mekanisme verifikasi merujuk pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, dan KPK akan menginformasikan hasilnya apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti. KPK juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) agar tidak tercederai oleh dugaan praktik korupsi.