Gorontalo, mimoza.tv — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers baru saja merilis Laporan Tahunan 2025 yang memberikan gambaran mengenai situasi kebebasan pers di Indonesia. Laporan yang berjudul “Bayang-Bayang Kuasa di Balik Teror Tak Terurai” disampaikan dalam sebuah acara hybrid yang dihadiri oleh sekitar 60 peserta dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil, media, pers mahasiswa, dan perwakilan kedutaan besar, baik secara langsung maupun melalui platform Zoom.
Dalam laporannya, LBH Pers mencatat adanya 96 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan pihak-pihak terkait sepanjang tahun 2025, yang mengakibatkan sekitar 146 korban. Korban tersebut terdiri dari jurnalis, perusahaan media, narasumber, dan pers mahasiswa. Peningkatan angka ini mencerminkan meningkatnya ancaman terhadap kerja jurnalistik di Indonesia.
Analisis terhadap latar belakang para pelaku menunjukkan bahwa kekerasan terhadap pers didominasi oleh aktor negara. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa polisi terlibat dalam 23 kasus, diikuti oleh pejabat publik dalam 11 kasus, dan anggota TNI dalam 6 kasus.
Angka kekerasan ini sejalan dengan jumlah pengaduan yang diterima oleh LBH Pers, yang mencatat 188 pengaduan melalui platform lapor.lbhpers.org selama tahun pelaporan. Rincian dari data pengaduan ini juga disertakan dalam Annual Report 2025.
Direktur LBH Pers, Mustafa, menyampaikan bahwa laporan tahunan ini adalah bentuk pertanggungjawaban publik serta gambaran kondisi kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. "Tajuk Bayang-Bayang Kuasa di Balik Teror Tak Terurai adalah refleksi dari kerja-kerja advokasi, pendampingan kasus, dan kampanye publik terhadap praktik kekerasan kepada jurnalis dan perusahaan media," ujarnya dalam sambutannya pada acara tersebut, Selasa (20/1).
Wildanu Syahril Guntur, penanggung jawab penyusunan laporan, menjelaskan bahwa Annual Report 2025 mencakup lima pokok utama. Ini termasuk data kekerasan terhadap jurnalis, pengaduan masyarakat melalui situs LBH Pers, advokasi kemerdekaan pers dan ketenagakerjaan jurnalis, advokasi kebijakan publik, serta proyeksi kebebasan pers dan berekspresi, termasuk dalam ranah digital, untuk tahun 2026.
Wildanu juga menyoroti pola kekerasan yang terus berulang, terutama dalam peliputan aksi-aksi massa. "Pengabaian terhadap pola kekerasan yang serupa, dugaan sensor untuk mengendalikan arus informasi, serta maraknya teror terhadap jurnalis, media, dan aktivis HAM masih menjadi persoalan serius. Sepanjang 2025 tercatat 96 peristiwa dengan sekitar 146 korban, baik individu, organisasi, maupun media," jelasnya.
LBH Pers berharap laporan ini dapat menjadi referensi bagi publik dan pembuat kebijakan untuk memperkuat perlindungan terhadap jurnalis serta menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.