KPK Selidiki Amplop Putih di Meja Menteri Kehutanan
Meja Pers

KPK Selidiki Amplop Putih di Meja Menteri Kehutanan

Ruang Press - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami asal uang dalam amplop putih yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, di meja Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Bupati Amby saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Kuansing.

Awal Kejadian

Amplop putih yang diduga berisi uang tersebut ditinggalkan oleh Suhardiman Amby setelah audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Menurut Raja Juli, amplop tersebut telah dikembalikan kepada Suhardiman disertai berita acara dan bukti foto.

Perkembangan

Ahmad Taufik Husein, Plh Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa uang dalam amplop tersebut diduga merupakan hasil pengumpulan dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. KPK sedang menginvestigasi lebih lanjut mengenai asal uang tersebut dan apakah amplop itu menjadi barang bukti penting dalam penyidikan. Taufik juga menyatakan bahwa KPK akan memanggil dan memeriksa pihak lain jika diperlukan, termasuk Raja Juli Antoni.

Kondisi Terakhir

Dalam jumpa pers, Raja Juli mengonfirmasi pengembalian amplop kepada Bupati Kuansing, yang difasilitasi oleh Kapolda Riau, pada 12 Juni 2026, di Polres Kuantan Singingi. Ia menyatakan bahwa pengembalian amplop tersebut sempat tertunda karena penyesuaian jadwal, namun dikembalikan 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terjadi. Raja Juli menegaskan bahwa tidak ada kawasan hutan yang dia keluarkan di Kuantan Singingi.

You can share this post!