Ruang Press - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami asal uang dalam amplop putih yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, di meja Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Suhardiman Amby saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan.
Amplop putih tersebut ditinggalkan setelah Suhardiman Amby melakukan audiensi dengan Raja Juli di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Dalam konferensi pers pada 3 Juli 2026, Menhut Raja Juli menyatakan bahwa amplop tersebut telah dikembalikan kepada bupati bersangkutan beserta berita acara dan bukti foto.
Ahmad Taufik Husein, Plh Direktur Penyidikan KPK, mengungkapkan bahwa uang dalam amplop diduga hasil pengumpulan oleh bupati dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. KPK berupaya memperjelas asal usul uang tersebut dalam rangka penyidikan kasus korupsi yang sedang berlangsung. Taufik menekankan perlunya laporan dari Raja Juli terkait keberadaan uang yang ditinggalkan.
KPK kini sedang menggali keterangan dari Bupati Kuansing, dan akan memanggil serta memeriksa pihak lain jika diperlukan, termasuk Raja Juli Antoni. Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dalam pernyataannya, Raja Juli menegaskan bahwa amplop tersebut telah dikembalikan 17 hari sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung, dan tidak ada kawasan hutan yang dikeluarkan di Kuantan Singingi.