Kasus Dugaan Malapraktik Medis di RSMM Jatim Menghadapi Proses Hukum
Meja Pers

Kasus Dugaan Malapraktik Medis di RSMM Jatim Menghadapi Proses Hukum

Surabaya - Kasus dugaan malapraktik medis yang dialami oleh Alain Tandiwijaya, seorang pasien berusia 49 tahun, kini memasuki tahap hukum setelah pengaduan yang diajukannya kepada Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI). Alain mengklaim mengalami kebutaan permanen setelah menjalani operasi mata di Rumah Sakit Mata Masyarakat (RSMM) Jawa Timur oleh dr. Pardana Dwiputra, Sp.M.

Pada 4 Juni 2025, Alain mengajukan laporan resmi yang disertai berbagai bukti, termasuk rekam medis dan surat keterangan dari dokter mata di JEC, yang mendukung dugaan kesalahan medis yang berat. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa kondisi matanya semakin memburuk setelah operasi penyambungan saraf mata yang dilakukan atas rekomendasi dokter.

Proses Hukum Dimulai

Pada 26 Desember 2025, Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, menghubungi Departemen Hukum dan HAM PJI untuk melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut mencakup dugaan kealpaan yang menyebabkan luka berat, sesuai dengan Pasal 360 ayat (1) KUHP, serta Pasal 361 KUHP yang menekankan bahwa tindakan ini terjadi dalam konteks profesi medis, yang dapat mengakibatkan sanksi tambahan.

Perhatian Terhadap Kasus

Hartanto Boechori menegaskan pentingnya perhatian dari aparat penegak hukum dan semua pihak terkait agar kasus ini ditangani dengan serius. Ia berharap agar penyidik di Polda Jawa Timur dapat melakukan proses penyelidikan secara cepat dan transparan, serta menghindari keterlambatan yang dapat berpotensi memperburuk keadaan.

“Negara tak boleh absen. Kasus ini bukan hanya urusan individu, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab sistem layanan kesehatan,” ujar Boechori dalam pernyataannya. Ia menegaskan bahwa RSMM harus bertanggung jawab penuh dan tidak menghindar dari situasi ini.

Kronologi Kejadian

  • Agustus 2020: Alain menjalani operasi katarak yang dinyatakan sukses di RSMM Jatim.
  • Setelahnya, dr. Pardana Dwiputra merekomendasikan operasi penyambungan saraf mata dengan janji tanpa risiko.
  • Pasca-operasi: Alain mengalami komplikasi serius, termasuk pendarahan hebat dan kerusakan permanen pada bola matanya.
  • Tidak ada upaya medis darurat yang dilakukan untuk menyelamatkan kondisi Alain.
  • Pada 4 Juni 2025, Alain menerima dokumen medis yang tidak mencantumkan diagnosis autoimun, yang menjadi alasan utama ketidakberhasilan operasi.

Pernyataan dari Pihak PJI

Dr. Didi Sungkono, salah satu anggota tim hukum PJI, menegaskan bahwa tindakan dokter dalam kasus ini menunjukkan kurangnya profesionalisme. Ia menilai bahwa pasien tidak diberikan informasi yang memadai mengenai risiko yang mungkin ditimbulkan dari prosedur medis yang dilakukan.

“Hak pasien atas informasi yang jujur dan transparan harus dijunjung tinggi,” tegasnya. Ia berharap keadilan bagi Alain dapat tercapai melalui proses hukum yang adil dan transparan.

You can share this post!