Gugatan Masyarakat Adat Malind Terhadap Proyek Jalan 135 KM di PTUN Jayapura
Hukum

Gugatan Masyarakat Adat Malind Terhadap Proyek Jalan 135 KM di PTUN Jayapura

Ruang Press - JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Gugatan masyarakat adat Malind terhadap surat keputusan (SK) bupati Merauke, Papua Selatan, resmi mulai disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Selasa (31/3/2026).

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan berkas gugatan digelar majelis hakim yang diketuai Merna Cinthia dengan hakim anggota Irfan Amos Sampe dan Adjadam Riyange Zulfachmi. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura sejak 5 Maret 2026.

Gugatan tersebut menyasar SK bupati Merauke nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang kelayakan lingkungan hidup untuk rencana pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer di kabupaten Merauke. Proyek ini dirancang sebagai bagian dari sarana prasarana ketahanan pangan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan diklaim masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sektor pangan dan energi.

Gugatan diajukan oleh lima orang perwakilan masyarakat adat Malind yang menolak rencana pembangunan tersebut. Mereka menilai proyek jalan tersebut berpotensi merugikan hak-hak masyarakat adat dan lingkungan hidup di wilayah mereka.

Tigor Gemdita Hutapea, kuasa hukum tim advokasi Solidaritas Merauke, menjelaskan, sidang perdana masih pada tahap pemeriksaan pendahuluan. Dalam tahap ini, majelis hakim menelaah dokumen gugatan serta memberikan sejumlah masukan untuk perbaikan.

“Kami diberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan perbaikan, dan dijadwalkan pada 14 April kami akan menyerakan hasil perbaikannya,” kata Tigor kepada wartawan usai persidangan di PTUN Jayapura.

Hutapea menjelaskan, s.

Selain itu, hakim juga meminta penggugat melengkapi data terkait status proyek sebagai bagian dari PSN, termasuk memastikan waktu pelaksanaan pembangunan apakah sebelum atau setelah penetapan sebagai PSN.

Menurut Tigor, pihak tergugat belum memberikan jawaban maksimal dalam sidang awal, karena perwakilan yang hadir tak memiliki pengetahuan langsung terkait proyek tersebut. Majelis hakim kemudian meminta tergugat melengkapi dokumen di sidang berikutnya.

Sementara itu, kepala bagian (Kabag) hukum Setda Merauke, Antonius Victor Kaisiepo, mengatakan, pihaknya baru menerima gugatan tersebut dan akan mengikuti seluruh proses hukum di PTUN.

“Ada gugatan terkait SK izin lingkungan pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer. Saat ini masih tahap pemeriksaan awal, dan kami akan mengikuti tahapan pemberkasan sesuai prosedur,” tutur Kaisiepo.

Antonius mengatakan, penerbitan SK tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Kami anggap proses ini tidak ilegal, karena seluruh mekanisme perizinan telah diikuti sesuai aturan. Tetapi kami memahami adanya ketidakpuasan dari sebagian masyarakat,” ujarnya.

You can share this post!