RRI.CO.ID, Malang - Forum Advokasi Ruang Sipil (FARS) menargetkan perlindungan hak masyarakat sipil khususnya daerah Malang. Fokus kegiatan ini yakni menjaga kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul serta berorganisasi.
Koordinator FARS Ken Kerta menilai bahwa ruang ekspresi publik atau masyarakat kini semakin menyempit. Kondisi ini ditandai dengan meningkatnya kriminalisasi terhadap aktivis dan jurnalis.
“Selama ini ruang masyarakat berekspresi semakin menyempit ditandai dengan adanya kriminalisasi aktivis, jurnalis, dan hal-hal terkait penipisan potensi masyarakat untuk berpendapat,” ujar Ken Kerta, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, penyempitan ruang sipil ini perlu direspon dengan penguatan kapasitas advokasi.
FARS kemudian menggelar pelatihan advokasi bagi komunitas sipil Malang. Pelatihan ini dirancang untuk menjawab tantangan kebebasan sipil dalam berekspresi, berpendapat dan berorganisasi.
Kegiatan pelatihan berlangsung selama dua hari dengan tema yang berkesinambungan. Hari pertama membahas kekerasan terhadap perempuan dan mekanisme pelaporannya.
Sementara pada hari kedua materi diperluas dengan memberikan advokasi terhadap ruang sipil. Peserta dibekali kemampuan mempertahankan kebebasan berpendapat dan berorganisasi.
“Kami ingin masyarakat punya kemampuan advokasi secara mandiri dan untuk kelompoknya,” kata Ken Kerta. Harapan dari kegiatan ini setiap komunitas mampu dalam menjaga hak-hak sipilnya secara mandiri.