Eva Sundari Menyatakan RUU PPRT Tersendat di Meja Puan Maharani
Sumber Foto: Tirto.id
Meja Pers

Eva Sundari Menyatakan RUU PPRT Tersendat di Meja Puan Maharani

Direktur Institut Sarinah, Eva Sundari, mengungkapkan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mengalami kendala di meja kerja Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dalam konferensi pers yang berlangsung secara hybrid dengan tema "Menagih Janji Presiden untuk Percepatan Pengesahan RUU PPRT" pada Jumat (13/2/2026), Eva menjelaskan bahwa RUU PPRT seharusnya sudah dapat disahkan menjadi produk undang-undang pada masa kerja DPR RI 2019-2024, namun hal tersebut tertunda karena permintaan Puan untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.

"Perkembangan yang terakhir itu menarik sekali. Kita tahu bahwa di antara pimpinan yang keberatan itu adalah Mbak Puan. Sampai kemudian saya ketemu dengan beberapa pimpinan, diminta untuk melambatkan oleh Mbak Puan, disuruh memperpanjang RDPU dan bahkan diminta, sementara kita ini sudah RDPU seribuan kali," ungkap Eva.

Eva, yang merupakan mantan kader PDIP, menyayangkan sikap Puan yang dianggap tidak mendukung proses pengesahan RUU PPRT. Ia menekankan bahwa partai PDIP secara organisasi telah menyatakan dukungannya terhadap percepatan pengesahan RUU tersebut.

"Artinya, sebetulnya PDIP sebagai organisasi, sebagai partai, itu posisinya sudah jelas. Bahwa dalam keputusan tertinggi yaitu Kongres, itu minta percepatan PPRT. Tapi justru Ketua DPR dari PDI Perjuangan yang agak lucu gitu, dengan sikapnya yang tidak suportif, atau justru meminta dilambatkan," kata Eva.

Eva menambahkan bahwa PDIP telah menegaskan dalam kongres dan Rakernas bahwa RUU PPRT harus segera disahkan. Ia juga menginformasikan bahwa dalam waktu dekat akan ada Rapat Pimpinan dan Badan Musyawarah DPR RI untuk membahas produk perundangan tersebut.

"Ada kabar yang menggembirakan bagi kami. Itu di Kongres PDI Perjuangan, disusul dengan Rakernas PDI Perjuangan, ada pernyataan untuk mendorong percepatan PPRT. Dan minggu depan akan ada Rapim dan Bamus. Kita tunggu apakah juga akan berbicara yang sama," ujarnya.

Selanjutnya, Eva menjelaskan bahwa semua kekhawatiran terkait RUU PPRT telah selesai dibahas. Ia menegaskan bahwa pengaturan arbitrase dalam konflik dengan PRT tidak akan mengarah pada kriminalisasi, dan segala bentuk penganiayaan ataupun penipuan akan tetap merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Jadi sejak awal posisi kita, kalau urusan penganiayaan, penipuan, pakai KUHP. Kita nggak akan ada kriminalisasi di undang-undang itu. Di Undang-Undang PPRT, jadi sebetulnya ketakutan atau kekhawatiran itu hanya alasan, atau karena nggak baca aja," terangnya.

Sebelumnya, pada 24 Juli 2025, Puan Maharani memastikan bahwa RUU PPRT sudah masuk dalam tahap pembahasan oleh DPR RI. Ia juga menyatakan bahwa DPR telah mulai melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat untuk mendapatkan masukan mengenai RUU tersebut.

"Selanjutnya terkait RUU PPRT, saat ini DPR sudah mulai melaksanakan pembahasan-pembahasan meminta masukan dari seluruh masyarakat, RDPU," ujar Puan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta.

Puan juga berharap agar penerima dan penggunaan UU tersebut tidak merugikan banyak pihak, sehingga DPR tidak terburu-buru dalam melakukan pembahasan internal mengenai RUU PPRT.