Dugaan Malpraktik Operasi Mata di RSMM Jatim Berlanjut ke Proses Hukum
Meja Pers

Dugaan Malpraktik Operasi Mata di RSMM Jatim Berlanjut ke Proses Hukum

Surabaya - Dugaan kelalaian medis yang terjadi dalam tindakan operasi mata di Rumah Sakit Mata Masyarakat (RSMM) Jawa Timur kini telah memasuki tahap hukum. Seorang pasien bernama Alain Tandiwijaya (49) melaporkan bahwa ia mengalami kebutaan permanen setelah menjalani operasi oleh seorang dokter spesialis mata di RSMM.

Kasus ini dimulai dari pengaduan Alain yang juga merupakan anggota dari Departemen Pusat Usaha Pers Persatuan Jurnalis Indonesia (Deppush Pers PJI) kepada Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori. Dalam pengakuannya, Alain menyatakan bahwa ia kehilangan fungsi penglihatan secara total setelah operasi yang dilakukan tanpa penjelasan risiko medis yang cukup.

Berdasarkan dokumen yang telah dikumpulkan, terdapat rekam medis dari RSMM tertanggal 4 Juni 2025, surat keterangan dari Jakarta Eye Center (JEC) tertanggal 24 Desember 2025, serta pernyataan tertulis dari korban yang didukung oleh saksi. Bukti-bukti tersebut mengindikasikan adanya dugaan kesalahan medis yang serius yang mengakibatkan kebutaan permanen.

Laporan ke Polda Jawa Timur

Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Umum PJI telah menghubungi Departemen Hukum dan HAM PJI untuk mendampingi proses hukum. Penanganan hukum diserahkan kepada Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Direktur LBH Rastra Justitia, beserta timnya.

Pada 26 Desember 2025, tim hukum PJI melaporkan dokter berinisial dr. Pardana Dwiputra, Sp.M. ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/1867/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 360 ayat (1) KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 361 KUHP sebagai pemberatan karena tindakan tersebut dilakukan dalam menjalankan profesi medis.

Selain itu, pelapor juga mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Praktik Kedokteran, terutama terkait hak pasien untuk mendapatkan informasi medis yang jujur dan transparan.

Pernyataan Ketua Umum PJI

Hartanto Boechori menegaskan pentingnya penanganan serius dan profesional terhadap kasus ini oleh aparat penegak hukum. Ia berharap agar penyidik, jaksa penuntut umum, dan majelis hakim dapat beroperasi dengan tegas dan menjunjung tinggi kepastian hukum serta rasa keadilan.

“Tanpa perhatian dari pimpinan, proses hukum bisa berlarut-larut. Negara tidak boleh absen dalam perkara seperti ini,” ujar Hartanto, menegaskan tanggung jawab lembaga profesi dan institusi kesehatan terkait.

Dugaan Pelanggaran Informed Consent

Dr. Didi Sungkono menyatakan bahwa Alain merupakan korban dari ketidakprofesionalan dalam praktik medis. Ia mengalami cacat permanen dan risiko yang tidak dijelaskan sebelumnya, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hak pasien atas informasi.

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa pada Agustus 2020, Alain menjalani operasi katarak yang dinyatakan berhasil. Namun, setelah disarankan untuk menjalani operasi lanjutan, korban mengalami berbagai komplikasi serius yang berujung pada kebutaan. Ketidakjelasan diagnosis dalam dokumen medis semakin memperkuat kecurigaan korban terhadap tindakan medis yang dilakukan.

PJI telah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada manajemen RSMM dan dokter terkait, membuka ruang untuk klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.

You can share this post!