Dua Aktivis Pati Dibebaskan, Warga Rayakan Kemenangan
Berita Utama

Dua Aktivis Pati Dibebaskan, Warga Rayakan Kemenangan

Ruang Press - P ATI, LINGKAR TV — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati telah membacakan putusan dalam sidang perkara yang menjerat dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, pada Kamis (5/3/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan: agar kedua terdakwa diperintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.

Kedua terdakwa dijatuhi hukuman 6 pidana penjara masing-masing 6 bulan, namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan.

“Memerintahkan agar para terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah ditetapkan putusan ini diucapkan,” ucap Majelis Hakim.

Botok dan Teguh Bebas

Putusan tersebut langsung disambut sorak-sorai dan ungkapan syukur dari ratusan masyarakat yang sejak pagi memadati area depan Pengadilan Negeri Pati untuk mengawal jalannya sidang pembacaan vonis.

Sejumlah warga yang hadir langsung bersorak-sorai menyambut bebasnya dua aktivis tersebut.

Sejak pagi hari, massa pendukung AMPB telah berdatangan untuk memberikan dukungan moral kepada kedua terdakwa.

Aparat kepolisian juga terlihat melakukan pengamanan ketat di sekitar lokasi sidang. Ribuan personel gabungan disiagakan untuk memastikan proses persidangan berjalan aman dan kondusif, mengingat besarnya perhatian publik terhadap perkara tersebut.

Setelah putusan dibacakan, suasana di luar gedung pengadilan berubah menjadi penuh kegembiraan. Warga yang sejak awal mengawal proses hukum itu bersorak sorai dan mengucapkan syukur atas keputusan majelis hakim.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, perkara yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Pati pun resmi berakhir di tingkat Pengadilan Negeri Pati.

Suasana haru dan sukacita pun masih terlihat di sekitar kompleks pengadilan, ketika para pendukung dan masyarakat yang hadir terus mengungkapkan rasa syukur atas putusan yang mereka nilai sebagai bentuk keadilan. (Red. Lingkartv.com)

You can share this post!