BPJSTK Pekanbaru Umumkan Diskon 50% Iuran BPU untuk Sektor Transportasi
Nasional

BPJSTK Pekanbaru Umumkan Diskon 50% Iuran BPU untuk Sektor Transportasi

Ruang Press - RRI.CO.ID, Pekanbaru – BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Pekanbaru Panam menyosialisasikan kebijakan pemerintah terkait potongan iuran sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya sektor transportasi. Kebijakan ini bertujuan memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tanpa mengurangi manfaat yang diterima peserta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy, mengatakan seluruh program BPJS Ketenagakerjaan dirancang untuk memastikan peserta tetap dapat hidup layak ketika kehilangan penghasilan tetap akibat risiko kerja maupun risiko sosial lainnya.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran bagi peserta BPU, khususnya sektor transportasi, agar mereka tetap terlindungi tanpa terbebani biaya iuran yang besar,” ujar Ruszian, Jumat 27 Februari 2026.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen dari iuran normal.

Untuk peserta BPU sektor transportasi, potongan iuran berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, diskon 50 persen berlaku untuk periode April 2026 hingga Desember 2026.

Ruszian merinci, iuran JKK bagi peserta BPU awalnya sebesar 1 persen dari dasar penghasilan yang dilaporkan. Sebagai contoh, peserta dengan rentang upah Rp1,1 juta hingga Rp1,29 juta dikenakan iuran Rp12.000 per bulan. Setelah diskon 50 persen, iuran tersebut menjadi Rp6.000.

“Dengan iuran Rp6.000 per bulan, peserta sudah mendapatkan perlindungan jika mengalami kecelakaan kerja, termasuk saat perjalanan dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya, maupun penyakit akibat lingkungan kerja,” jelasnya.

Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah serta beasiswa untuk dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.

Sementara itu, iuran JKM yang semula Rp6.800 per bulan dipangkas menjadi Rp3.400 setelah diskon. Melalui program ini, ahli waris akan menerima santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala dengan total manfaat sebesar Rp42 juta, serta tambahan beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua anak peserta.

Adapun syarat untuk memperoleh potongan iuran tersebut antara lain peserta merupakan BPU, khususnya sektor transportasi, terdaftar dalam program JKK dan JKM (baik peserta lama maupun baru), serta iuran tidak dibayarkan melalui skema APBN atau APBD.

Ruszian mengajak para pekerja informal, seperti pengemudi ojek daring, kurir, dan sopir, untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPU agar mendapatkan perlindungan penuh selama bekerja.

“Kami mendorong pekerja sektor transportasi untuk memanfaatkan kebijakan ini. Dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat perlindungan yang diperoleh sangat besar,” pungkasnya.

You can share this post!