Ruang Press - Chapnews – Nasional – Tim advokasi kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kini menghadapi eskalasi ancaman serius. Tak hanya menyasar lembaga masyarakat sipil yang vokal, teror juga merembet ke ranah personal hingga anggota keluarga para pendamping hukum. Kondisi ini mendorong mereka mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta Pusat pada Selasa (31/3) untuk mendesak perlindungan negara.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, mengungkapkan bahwa intimidasi ini berpotensi besar ditujukan kepada para kuasa hukum dan pembela HAM yang gigih mengadvokasi kasus Andrie Yunus. Serangan digital masif terlihat di berbagai platform media sosial, di mana akun-akun anonim dan buzzer dengan nada keras secara terang-terangan melancarkan ancaman teror dan intimidasi. Targetnya jelas: akun-akun yang aktif menyuarakan keadilan, seperti KontraS, YLBHI, dan jaringan advokasi lainnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, teror tersebut tidak hanya berhenti di ruang digital atau menyasar institusi. Jane membeberkan bahwa intimidasi kini telah merambah ke ranah personal, bahkan menyentuh lingkaran keluarga para pendamping hukum. Beberapa individu mengalami serangan langsung, mulai dari peretasan perangkat pribadi hingga ancaman fisik seperti pembuntutan dan teror terhadap anggota keluarga di lapangan. "Misalkan ancaman keluarganya dibuntuti, diteror dan lain sebagainya. Itu sudah terjadi," tegas Jane, menggambarkan situasi genting yang mereka alami.
Menyikapi situasi yang kian mencekam ini, tim advokasi menilai intervensi negara untuk menjamin keamanan adalah hal yang sangat mendesak. Mereka menuntut agar para kuasa hukum, pembela HAM, dan jaringan luas mereka mendapatkan perlindungan saksi dan korban yang memadai. Jane juga menyoroti celah hukum yang membuat para pembela HAM sangat rentan, yakni belum adanya payung hukum spesifik di Indonesia yang mengatur perlindungan bagi mereka. "Ini perlu tentu adanya lembaga negara yang bertindak secara sesuai dengan mandatnya untuk melakukan kerja-kerja perlindungan," imbuhnya.
Di hari yang sama, bagian dari koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) juga berkesempatan mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Wayan Sudirta, memberikan saran strategis. Ia mendorong masyarakat sipil untuk terus menagih dan memanfaatkan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto sebagai tekanan kuat kepada aparat penegak hukum agar kasus teror air keras terhadap Andrie Yunus diusut tuntas. "Kali ini momentumnya bagus, karena Presiden memberikan pernyataan. Kalau kita boleh agak nakal sedikit, tumpangi saja pernyataan Presiden ini habis-habisan," ujar Wayan, menekankan pentingnya tidak menyia-nyiakan dukungan dari kepala negara.
Wayan juga sepakat bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie, yang diduga melibatkan empat prajurit dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, harus dikategorikan sebagai pembunuhan berencana. Ia mendesak penyidik, khususnya kepolisian, untuk tidak menutup mata terhadap kemungkinan penerapan pasal tersebut dan aktif mencari bukti-bukti tambahan. Desakan untuk mengusut tuntas hingga aktor intelektual sangat krusial, mengingat kasus serupa kerap berulang tanpa menimbulkan efek jera.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memang telah menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus adalah tindakan kriminal serius yang tergolong terorisme. Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan harus mampu mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, termasuk "siapa yang menyuruh, siapa yang membayar," seperti yang disampaikannya pada Kamis (19/3) lalu.