Aktivis Ajukan Kontra Memori Kasasi Terkait Kasus Penghasutan
Hukum

Aktivis Ajukan Kontra Memori Kasasi Terkait Kasus Penghasutan

Ruang Press - Aktivis sekaligus eks terdakwa pada kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025, Syahdan Husein bersama Muzaffar Salim dan Khariq Anhar menunjukkan salinan dokumen Kontra Memori Kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 13 April 2026. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan kontra memori kasasi atas empat orang aktivis sebagai respons atas kasasi vonis bebas terhadap keempat aktivis tersebut dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025. Tempo/Muhammad Zaki Fauzi

Aktivis sekaligus eks terdakwa pada kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025, Muzaffar Salim menunjukkan salinan dokumen Kontra Memori Kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 13 April 2026. Tempo/Muhammad Zaki Fauzi

Aktivis sekaligus eks terdakwa pada kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, Khariq Anhar didampingi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) setelah menyerahkan dokumen Kontra Memori Kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 13 April 2026. Tempo/Muhammad Zaki Fauzi

Aktivis sekaligus eks terdakwa pada kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025, Syahdan Husein, Muzaffar Salim dan Khariq Anhar didampingi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menunjukkan salinan dokumen Kontra Memori Kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 13 April 2026. Tempo/Muhammad Zaki Fauzi

Aktivis sekaligus eks terdakwa pada kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025, Syahdan Husein, Muzaffar Salim dan Khariq Anhar didampingi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menunjukkan salinan dokumen Kontra Memori Kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 13 April 2026. Tempo/Muhammad Zaki Fauzi

Aktivis sekaligus eks terdakwa pada kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, Khariq Anhar didampingi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) setelah menyerahkan dokumen Kontra Memori Kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 13 April 2026. Tempo/Muhammad Zaki Fauzi

You can share this post!