AJI Indonesia Catat 89 Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Sepanjang 2025
Ruang Redaksi

AJI Indonesia Catat 89 Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Sepanjang 2025

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia melaporkan bahwa sebanyak 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2025. Kasus-kasus tersebut bervariasi, mulai dari kekerasan fisik, serangan digital, intimidasi oleh aparat, hingga gugatan hukum.

Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, menjelaskan bahwa terdapat peningkatan dalam intervensi dan intimidasi terhadap ruang redaksi. Hal ini cenderung dinormalisasi dan menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi jurnalis. "Intervensi dari lingkar kekuasaan ini mencakup tuntutan untuk menghapus berita serta desakan untuk tidak memberitakan isu-isu tertentu," ungkap Nany.

Nany juga mengungkapkan bahwa situasi di Indonesia saat ini ditandai dengan menguatnya otoritarianisme, di mana konsolidasi kekuasaan eksekutif semakin terlihat dan adanya kedekatan antara elite politik dengan pemilik media. Penggunaan perangkat hukum serta regulasi digital juga digunakan untuk menekan kebebasan sipil.

Kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya terjadi di Jakarta tetapi juga menyebar ke berbagai daerah, menunjukkan bahwa keselamatan jurnalis merupakan isu nasional yang mendesak. Nany mencatat bahwa eskalasi kekerasan yang paling parah terjadi saat unjuk rasa yang berlangsung pada akhir Agustus dan awal September 2025, di mana jurnalis yang meliput aksi tersebut menjadi target serangan.

Dalam catatan AJI, terdapat 31 kasus kekerasan fisik terhadap jurnalis, dengan 21 di antaranya dilakukan oleh aparat kepolisian. Serangan digital menjadi bentuk kekerasan terbesar kedua, dengan 29 kasus yang tercatat, membuat angka ini menjadi yang tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Sebagai perbandingan, hanya 10 kasus serangan digital yang terjadi pada tahun 2024, dan 13 kasus pada tahun 2023.

Serangan digital yang dialami jurnalis umumnya berupa serangan DDoS (Distributed Denial of Services) yang menargetkan media online dan pembekuan akun media sosial. Selain itu, AJI juga mencatat terjadinya order fiktif yang mempengaruhi kantor media di Batam dan Tanjungpinang, yang merugikan baik media maupun pengemudi ojek daring.

AJI mencatat adanya tujuh jurnalis yang menjadi korban serangan digital, termasuk kasus impersonasi, doxxing, dan peretasan akun. Selain itu, terdapat 22 kasus teror dan intimidasi, salah satu di antaranya adalah pengiriman kepala babi ke kantor Tempo, yang merupakan tindakan untuk menciptakan iklim ketakutan di kalangan jurnalis.

Bentuk serangan lain yang dilaporkan termasuk pelarangan liputan, perusakan alat kerja, penghapusan data jurnalistik, serta gugatan hukum yang melemahkan, dan praktik swasensor akibat tekanan eksternal. Dari aspek pelaku kekerasan, sebanyak 21 kasus melibatkan aparat kepolisian, dan enam kasus yang melibatkan TNI. Namun, sebagian besar pelaku masih tidak teridentifikasi, dengan 29 kasus melibatkan pelaku anonim, terutama terkait serangan digital dan teror.

Tren Pembatasan Informasi

Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardhana, mencatat adanya tren pembatasan informasi secara sistematis, terutama saat bencana melanda Sumatera pada akhir tahun 2025. Bayu menyatakan bahwa negara aktif melakukan intervensi untuk membatasi informasi pada saat publik sangat membutuhkan data yang akurat.

Intervensi tersebut mencakup intimidasi terhadap jurnalis yang meliput bantuan internasional, penghapusan berita, serta penghentian siaran langsung dari lokasi bencana. "Ini merupakan pelanggaran berlapis, mulai dari melanggar kebebasan pers hingga hak publik atas informasi," kata Bayu.

Bayu menyoroti dua kasus intimidasi di Aceh yang melibatkan TNI, di mana jurnalis mengalami perampasan alat kerja serta penghapusan video liputan. Hal ini dinilai sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan kurangnya pemahaman aparat terhadap Undang-Undang Pers.

Bayu juga menambahkan bahwa negara berperan sebagai produsen informasi yang membiarkan narasi tunggal dari pemerintah mendominasi tanpa verifikasi dari jurnalis. Produk jurnalistik yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah sering dilabeli sebagai hoaks.

You can share this post!