Panduan Aktivitas Ramadhan 2026 di Pekanbaru: Ibadah Khusyuk dan Toleransi Antarumat
BUKAMATA.CO, PEKANBARU, — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi merilis pedoman aktivitas masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Surat Edaran (SE) Nomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 ini diterbitkan untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk sekaligus menjaga harmoni antarumat beragama di Kota Bertuah.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menandatangani aturan ini sebagai langkah preventif menciptakan situasi kondusif yang mengacu pada Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Edukasi Ibadah dan Etika Sosial
Dalam poin pertama, Pemko Pekanbaru mendorong umat Islam untuk mengoptimalkan masjid dan mushala sebagai pusat syiar agama.
Masyarakat diimbau menghidupkan malam Ramadhan dengan salat tarawih, tadarus, serta memperkuat aksi sosial melalui infak dan sedekah.
Sisi edukatif juga ditujukan bagi warga non-Muslim. Pemko mengimbau agar sikap saling menghormati dikedepankan, salah satunya dengan berpakaian sopan dan menghindari perbuatan yang dapat menyinggung perasaan umat yang sedang berpuasa.
"Tujuannya adalah menciptakan kerukunan antarumat beragama yang berkesinambungan," tulis Wako Agung dalam edaran tersebut.
Aturan Operasional Usaha: Hiburan Malam hingga Kuliner
Untuk menjaga kekhusyukan, Pemko menerapkan aturan ketat bagi dunia usaha:
1. Hiburan Umum (Wajib Tutup Total):
Karaoke, KTV, Pub, Kelab Malam, Diskotik, dan Biliar (termasuk fasilitas hotel).
Panti pijat kesehatan dan refleksi.
Warnet Game Online dan PlayStation.
2. Usaha Kuliner (Restoran, Kafe, Kedai Kopi):
06.00 - 16.00 WIB: Hanya melayani pesan antar (takeaway). Dilarang makan di tempat.
16.00 - 05.00 WIB: Diperbolehkan melayani makan di tempat.
Live Music: Dilarang total, kecuali fasilitas yang menyatu dengan hotel.
3. Ketentuan Khusus Non-Muslim & Mal:
Restoran di mal atau rumah makan khusus non-Muslim wajib memasang spanduk khusus dari DPMPTSP.
Usaha wajib menggunakan tirai penutup penuh.
Kapasitas makan di tempat dibatasi maksimal 30 persen.
Transformasi Lingkungan Bisnis
Tak hanya mengatur jam buka, SE ini juga menginstruksikan pusat perbelanjaan, bandara, dan hotel untuk menciptakan atmosfer religi.
Pengelola diminta memutar murottal Al-Qur’an, mengumandangkan azan saat masuk waktu salat, serta menganjurkan karyawan berbusana Muslim atau Melayu yang rapi.
Masyarakat juga diingatkan mengenai larangan keras memperjualbelikan atau menyalakan petasan, mercon, dan meriam bambu karena dinilai mengganggu ketertiban umum.
Pengawasan dan Layanan Pengaduan
Wali Kota Agung menegaskan bahwa pelanggaran terhadap SE ini akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan. Pemko membuka kanal pengaduan bagi warga yang menemukan adanya pelanggaran di lapangan.
Warga dapat melapor ke Satpol PP Pekanbaru (0811-7599-888 / 0852-7120-7821) atau melalui Call Center TRC Kota Pekanbaru Aman 112.
"Harapannya, panduan ini dipatuhi agar pelaksanaan ibadah Ramadhan berjalan tertib, aman, dan penuh keberkahan bagi semua," tutup Agung Nugroho.




