DPP SPI Desak Penegakan Hukum terhadap Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP
Meja Pers

DPP SPI Desak Penegakan Hukum terhadap Kasus Kekerasan Jurnalis di IMIP

Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Pers Indonesia (DPP SPI) mengeluarkan pernyataan tegas mengenai kasus kekerasan yang dialami oleh jurnalis Tribuanamuda.com di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) pada Sabtu, 21 Februari 2026. Kasus tersebut melibatkan dugaan pengeroyokan, penganiayaan, perusakan, dan penghilangan identitas pers terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.

Sejak itu, kasus ini telah resmi memasuki proses hukum setelah Polsek Bahodopi menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPLI) Nomor: STPLI/210/II/2026/Res Morowali/Sek BHDP pada 15 Februari 2026. DPP SPI menegaskan bahwa perlakuan terhadap kasus ini tidak boleh dianggap sebagai delik biasa, melainkan sebagai kejahatan terhadap pers.

Pentingnya Perlindungan terhadap Jurnalis

Ketua Umum DPP SPI, Suriani Siboro, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang bertugas dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers. "Ini bukan sekadar penganiayaan. Jika unsur penghalangan kerja jurnalistik terbukti, maka ini adalah serangan terhadap demokrasi," ujarnya.

DPP SPI mendorong agar kasus ini diproses secara maksimal hingga ke pengadilan sebagai bentuk "pengadilan kejahatan pers". Istilah ini merujuk pada proses peradilan pidana yang secara eksplisit menguji dan menegakkan perlindungan terhadap kerja jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1).

Permintaan kepada Kapolda dan Mabes Polri

DPP SPI mengajukan sejumlah permintaan resmi kepada Kapolda Sulawesi Tengah dan Mabes Polri, antara lain:

  • Kapolda Sulteng diminta untuk melakukan supervisi langsung terhadap penyidikan kasus ini.
  • Mabes Polri melalui Bareskrim diharapkan memberikan pengawasan khusus.
  • Penggunaan pasal berlapis jika unsur pidana terpenuhi, termasuk Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), Pasal 351 KUHP (penganiayaan), Pasal 406 KUHP (perusakan), dan Pasal 18 UU Pers (penghalangan kerja jurnalistik).

"Tidak boleh ada impunitas. Jika ini dibiarkan, maka kawasan industri bisa menjadi zona abu-abu hukum bagi jurnalis," tegas Sekretaris Umum DPP SPI, Sabam Tanjung.

Tanggung Jawab Negara dalam Melindungi Pers

DPP SPI menekankan bahwa pers merupakan pilar demokrasi dan alat kontrol sosial. Serangan terhadap jurnalis berarti menyerang hak publik untuk memperoleh informasi. Kasus ini menjadi ujian bagi negara dalam melindungi kemerdekaan pers dan menegakkan hukum di kawasan industri strategis nasional.

DPP SPI berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum, berkoordinasi dengan Dewan Pers, dan membuka kemungkinan langkah hukum tambahan jika terdapat indikasi perlambatan atau pelemahan dalam penanganan kasus ini. Kasus ini berpotensi menjadi preseden nasional dalam penanganan kejahatan terhadap pers.

You can share this post!